Selasa, 04 Februari 2014

JENIS LAYANAN BIMBINGAN KONSELING



A. Pendahuluan
Dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990, yang termaksud dalam kurikulum SMU tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dijelaskan bahwa Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi dimaksud agar peserta didik mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri, serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan dimaksud agar peserta didik mengenal obyektif lingkungan, baik lingkungan sosial dan Iingkungan fisik dan menerima berbagai kondisi lingkungan itu secara positif dan dinamis pula.
Bimbingan adalah proses bantuan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memahami dirinya (bakat, minat, kemampuan) dan lingkungan agar mampu membuat keputusan sehingga tercapai perkembangan secara optimal untuk kepentingan dirinya dan masyarakat.
Bimibingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan secara umum dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan pendidikan di madrasah.
Untuk membantu individu (peserta didik) ke arah tersebut, pembimbing/konselor perlu juga memahami lebih mendalam terkait layanan bimbingan dan konseling di madrasah.
B. Jenis-jenis layanan bimbingan
Sekolah memiliki tanggung jawab yang besar membantu siswa agar berhasil dalam belajar. Untuk itu sekolah hendaknya memberikan bantuan kepada siswa untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan belajar siswa. (Tohirin, 2009:12)
Selanjutnya Zainal Aqib, (2012:80) menjelaskan bahwa suatu kegiatan bimbingan dan konseling disebut layanan apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan (klien), dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan itu.
Berbagai jenis layanan dan kegiatan perlu dilakukan sebagai wujud penyelenggaraan pelayanan bimbingan terhadap sasaran layanan yaitu peserta didik. Masing-masing komponen layanan diperlukan strategi implementasi program.
Depdiknas (2008:224-230) menguraikan strategi pelaksanaan program untuk masing-masing layanan sebagai berikut:
1. Pelayanan dasar
a. Bimibingan Klasikal
Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
b. Pelayanan Orientasi
Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan ligkungan baru, terutama lingkungan Sekolah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah, staf dan guru-guru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilititas atau sarana dan prasarana, dan tata tertib Sekolah.
c. Pelayanan Informasi
Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti: buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
d. Bimbingan Kelompok
Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d 10 orang atau 8 – 12 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola sterss.
e. Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi)
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan ligkugan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes.
2. Pelayanan responsif
a. Konseling Individual dan Kelompok Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembnagannya. Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
b. Referal (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
c. Kolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas
Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya: (a) menciptakan iklim sosio-emosiaonal kelas yang kondusif bagi belajar peserta didik; (b) memahami karakteristik peserta didik yang unik dan beragam; (c) menandai peserta didik yang diduga bermasalah; (d) membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial teaching; (e) mereferal (mengalihtangankan) peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing; (f) memberikan informasi yang up to date tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja yang diminati peserta didik; (g) memahami perkembangan dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada peserta didik tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja, dan prospek kerja); (h) menampilkan pribadi yang matang, baik dalam aspek emosiaonal, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting, karena guru merupakan “figur Central” bagi peserta didik; dan (i) memberikan informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.
d. Kolaborasi dengan Orang tua
Konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik. Untuk melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti: (a) kepala sekolah/madrasah atau komite sekolah mengundang para orang tua untuk datang ke sekolah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan pembagian rapor, (b) sekolah memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau peserta didik, dan (c) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya.
e. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah/madrasah
Yaitu berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (a) instansi pemerintah, (b) instansi swasta, (c) organisasi profesi, seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), (d) para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater, dan dokter, (e) MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling), dan (f) Depnaker (dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan pekerjaan).
f. Konsultasi
Konselor melayani pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah/madrasah yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.
g. Bimbingan Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik yang lainnya. Peserta didik yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Peserta didik yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu peserta didik lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah peserta didik yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
h. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan untuk membahas permaslahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
i. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya mengentaskan masalahnya, melalui kunjungan ke rumahnya.
3. Perencanaan individual
Konselor membantu peserta didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh, yaitu yang menyangkut pencapaian tugas-tugas perkembangan, atau aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Melalui kegiatan penilaian diri ini, peserta didik akan memiliki pemahaman, penerimaan, an pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif. Pelayanan perencanaan individual ini dapat dilakukan juga melalui pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Konseli menggunakan informasi tentang pribadi, sosial, pendidikan dan karier yang diperolehnya untuk (1) merumuskan tujuan, dan merencanakan kegiatan (alternatif kegiatan) yang menunjang pengembangan dirinya, atau kegiatan yang berfungsi untuk memperbaiki kelemahan dirinya; (2) melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan atau perencanaan yang telah ditetapkan, dan (3) mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukannya.
4. Dukungan sistem
1) Pengembangan Profesi
Konselor secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya melalui (a) in-service training, (b) aktif dalam organisasi profesi, (c) aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop (lokakarya), atau (d) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi (Pascasarjana).
2) Manajemen Program
Program pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta, terselenggara, dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem manajemen yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling harus ditempatkan sebagai bagian terpadu dari seluruh program sekolah dengan dukungan wajar dalam aspek ketersediaan sumber daya manusia (konselor), maupun sarana, dan pembiayaan.
3) Riset dan Pengembangan
Strategi: melakukan penelitian, mengikuti kegiatan profesi dan mengikuti aktifitas peningkatan profesi serta kegiatan pada organisasi profesi.
C. Penutup
Bimbingan dan konseling di madrasah merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik secara optimal, sehingga peserta didik tersebut mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling meliputi dukungan sistem, perencanaan individual, pelayanan dasar, dan pelayanan responsif.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

misi : membangun kekayaan mental manusia indonesia demi kehidupan yang lebih bernilai

slogan : bosan kita menderita ! saatnya bersama! bangun indonesia !