A.
Pendahuluan
Dalam
pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990, yang termaksud dalam kurikulum
SMU tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dijelaskan bahwa
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan
dalam rangka menemukan pribadi dimaksud agar peserta didik mengenal kekuatan
dan kelemahan dirinya sendiri, serta menerima secara positif dan dinamis
sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Bimbingan dalam rangka mengenal
lingkungan dimaksud agar peserta didik mengenal obyektif lingkungan, baik
lingkungan sosial dan Iingkungan fisik dan menerima berbagai kondisi lingkungan
itu secara positif dan dinamis pula.
Bimbingan
adalah proses bantuan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memahami
dirinya (bakat, minat, kemampuan) dan lingkungan agar mampu membuat keputusan
sehingga tercapai perkembangan secara optimal untuk kepentingan dirinya dan
masyarakat.
Bimibingan
dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan secara umum dan
memiliki kontribusi terhadap keberhasilan pendidikan di madrasah.
Untuk
membantu individu (peserta didik) ke arah tersebut, pembimbing/konselor perlu
juga memahami lebih mendalam terkait layanan bimbingan dan konseling di
madrasah.
B.
Jenis-jenis layanan bimbingan
Sekolah
memiliki tanggung jawab yang besar membantu siswa agar berhasil dalam belajar.
Untuk itu sekolah hendaknya memberikan bantuan kepada siswa untuk mengatasi
masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan belajar siswa. (Tohirin, 2009:12)
Selanjutnya
Zainal Aqib, (2012:80) menjelaskan bahwa suatu kegiatan bimbingan dan konseling
disebut layanan apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontak langsung dengan
sasaran layanan (klien), dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan
ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan itu.
Berbagai
jenis layanan dan kegiatan perlu dilakukan sebagai wujud penyelenggaraan
pelayanan bimbingan terhadap sasaran layanan yaitu peserta didik. Masing-masing
komponen layanan diperlukan strategi implementasi program.
Depdiknas
(2008:224-230) menguraikan strategi pelaksanaan program untuk masing-masing
layanan sebagai berikut:
1.
Pelayanan dasar
a.
Bimibingan Klasikal
Program
yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para
peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan
bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa
diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat).
b.
Pelayanan Orientasi
Pelayanan
ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan
menyesuaikan diri dengan ligkungan baru, terutama lingkungan Sekolah, untuk
mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut.
Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru.
Materi pelayanan orientasi di Sekolah, staf dan guru-guru, kurikulum, program
bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilititas atau sarana dan
prasarana, dan tata tertib Sekolah.
c.
Pelayanan Informasi
Yaitu
pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta
didik melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak
maupun elektronik, seperti: buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
d.
Bimbingan Kelompok
Konselor
memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok
kecil (5 s.d 10 orang atau 8 – 12 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk
merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam
bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan
tidak rahasia, seperti cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi
ujian, dan mengelola sterss.
e.
Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi)
Merupakan
kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik,
dan ligkugan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan
berbagai instrumen, baik tes maupun non tes.
2.
Pelayanan responsif
a.
Konseling Individual dan Kelompok Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan
untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam
mencapai tugas-tugas perkembnagannya. Melalui konseling, peserta didik
(konseli) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan
alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat.
Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
b.
Referal (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila
konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka
sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang
lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli
yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi,
tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
c.
Kolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas
Konselor
berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi
tentang peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya),
membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek
bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di
antaranya: (a) menciptakan iklim sosio-emosiaonal kelas yang kondusif bagi
belajar peserta didik; (b) memahami karakteristik peserta didik yang unik dan
beragam; (c) menandai peserta didik yang diduga bermasalah; (d) membantu
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial
teaching; (e) mereferal (mengalihtangankan) peserta didik yang memerlukan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing; (f) memberikan
informasi yang up to date tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja
yang diminati peserta didik; (g) memahami perkembangan dunia industri atau
perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada peserta didik
tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja,
dan prospek kerja); (h) menampilkan pribadi yang matang, baik dalam aspek
emosiaonal, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting, karena guru
merupakan “figur Central” bagi peserta didik; dan (i) memberikan informasi
tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.
d.
Kolaborasi dengan Orang tua
Konselor
perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini
penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di
sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini
memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar
pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta
didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik. Untuk
melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya,
seperti: (a) kepala sekolah/madrasah atau komite sekolah mengundang para orang
tua untuk datang ke sekolah (minimal satu semester satu kali), yang
pelaksanaannya dapat bersamaan dengan pembagian rapor, (b) sekolah memberikan
informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau
peserta didik, dan (c) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di
rumah ke sekolah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku
sehari-harinya.
e.
Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah/madrasah
Yaitu
berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur
masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan.
Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (a) instansi pemerintah, (b)
instansi swasta, (c) organisasi profesi, seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia), (d) para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti
psikolog, psikiater, dan dokter, (e) MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling), dan (f) Depnaker (dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan
pekerjaan).
f.
Konsultasi
Konselor
melayani pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan
sekolah/madrasah yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam
memberikan bimbingan kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan
sekolah/madrasah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan
referal, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.
g.
Bimbingan Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan
teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap
peserta didik yang lainnya. Peserta didik yang menjadi pembimbing sebelumnya
diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Peserta didik yang menjadi
pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu peserta didik lain
dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik.
Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor
dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah
peserta didik yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
h.
Konferensi Kasus
Yaitu
kegiatan untuk membahas permaslahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan
konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
i.
Kunjungan Rumah
Yaitu
kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu
yang sedang ditangani, dalam upaya mengentaskan masalahnya, melalui kunjungan
ke rumahnya.
3.
Perencanaan individual
Konselor
membantu peserta didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan
data atau informasi yang diperoleh, yaitu yang menyangkut pencapaian
tugas-tugas perkembangan, atau aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan
karier. Melalui kegiatan penilaian diri ini, peserta didik akan memiliki
pemahaman, penerimaan, an pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif.
Pelayanan perencanaan individual ini dapat dilakukan juga melalui pelayanan
penempatan (penjurusan dan penyaluran), untuk membentuk peserta didik menempati
posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Konseli
menggunakan informasi tentang pribadi, sosial, pendidikan dan karier yang
diperolehnya untuk (1) merumuskan tujuan, dan merencanakan kegiatan (alternatif
kegiatan) yang menunjang pengembangan dirinya, atau kegiatan yang berfungsi
untuk memperbaiki kelemahan dirinya; (2) melakukan kegiatan yang sesuai dengan
tujuan atau perencanaan yang telah ditetapkan, dan (3) mengevaluasi kegiatan
yang telah dilakukannya.
4.
Dukungan sistem
1)
Pengembangan Profesi
Konselor
secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui pengetahuan dan
keterampilannya melalui (a) in-service training, (b) aktif dalam organisasi
profesi, (c) aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop
(lokakarya), atau (d) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi
(Pascasarjana).
2)
Manajemen Program
Program
pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta, terselenggara,
dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem manajemen yang bermutu, dalam
arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu,
bimbingan dan konseling harus ditempatkan sebagai bagian terpadu dari seluruh
program sekolah dengan dukungan wajar dalam aspek ketersediaan sumber daya
manusia (konselor), maupun sarana, dan pembiayaan.
3)
Riset dan Pengembangan
Strategi:
melakukan penelitian, mengikuti kegiatan profesi dan mengikuti aktifitas
peningkatan profesi serta kegiatan pada organisasi profesi.
C.
Penutup
Bimbingan
dan konseling di madrasah merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi perkembangan peserta didik secara optimal, sehingga peserta didik
tersebut mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Jenis-jenis
layanan bimbingan dan konseling meliputi dukungan sistem, perencanaan
individual, pelayanan dasar, dan pelayanan responsif.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar