Sebuah negara yang telah merdeka
ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara
Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-IV yang berbunyi:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:
- Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
- Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
- Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Negara
Selain itu, negara juga memiliki
banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut
ialah:
- Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
Selain itu ada juga pendapat
mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya sebagai berikut:
- Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
- Fungsi jasa
- Fungsi perniagaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar